Berita Tulungagung
Nasib Manajer Dealer Motor Terdakwa Pencabulan di Tulungagung, Bakal Mendekam Tahunan di Penjara
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Pencabulan yang dilakukan warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol ini terjadi di rentang 2019-2021.
Tiga korban yang melaporkannya adalah, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).
Bagus mengancam, mereka akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.
Seperti gaji yang dipersulit, serta bonus kerja yang tidak diberikan.
Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.
Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
Sedang Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kasus ini terbongkar setelah ketiga korban berani melapor ke Polres Tulungagung.
Selama proses hukum di Kepolisian, Bagus tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Namun saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung, Bagus ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sejak 21 April 2022.
Kini ia akan menjalani hukuman enam tahun penjara, dipotong masa penahanan selama proses hukum sebelumnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenesws TribunJatim.com