Berita Kota Madiun
Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, 20 Adegan Diperagakan, Terungkap Jumlah DPO Bertambah
Rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan RRI Madiun, 20 adegan diperagakan tersangka di lokasi kejadian, terungkap jumlah DPO bertambah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Tersangka dan korban sudah kenal dekat, karena kontrakan tersangka berada satu lingkungan dengan rumah korban. Namun diketahui tersangka bersama istrinya sudah meninggalkan kontrakan tiga bulan sebelum insiden pembacokan tersebut.
Diketahui tersangka berada di Bangkalan dan kembali ke Kota Madiun hanya untuk melancarkan aksi kejamnya tersebut.
"Jadi tersangka ini tahu kalau setiap hari korban salat ke masjid, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).
Tersangka lalu menemui korban di jalan gang dekat rumah korban dan langsung mengayunkan celurit ke beberapa bagian tubuh korban.
Akibat sejumlah bacokan, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Setelah membacok korban, tersangka langsung balik ke kampung halamannya di Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Atas perbuatannya, tersangka Nursali dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madiun