Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Soal Ramai Pemberitaan ACT, Forum Zakat Beri Klarifikasi, Sebut Bukan Anggotanya

Ramai pemberitaan soal Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat sejumlah pihak ikut angkat bicara. Tidak terkecuali Forum Zakat.

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Klarifikasi Forum Zakat sebut ACT bukan anggotanya 

TRIBUNJATM.COM, SURABAYA - Ramai pemberitaan soal Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat sejumlah pihak ikut angkat bicara.

Tidak terkecuali Forum Zakat. Organisasi tersebut menyatakan, ACT bukanlah bagian dari organisasi mereka.

"Konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan
berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.," jelas Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman dalam rilis resmi yang diterima oleh TribunJatim.com, Selasa (5/7/2022).

Menurut Bambang, konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di
Indonesia sangat ketat dan rigid.

"Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat," terangnya.

Baca juga: Sampaikan Klarifikasi, Presiden ACT Sebut Telah Restrukturisasi Organisasi Sejak Januari 2022

Selain itu, mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS.

Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Tidak hanya itu, Bambang mengatakan, saat ini juga telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

"Bahkan penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 % dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 % dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun," terang Bambang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved