Sampaikan Klarifikasi, Presiden ACT Sebut Telah Restrukturisasi Organisasi Sejak Januari 2022
Lembaga Aksi Sosial Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan klarifikasi soal dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga tersebut.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Aksi Sosial Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan klarifikasi soal terkait pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media.
Dalam keterangan pers yang diterima oleh Wartawan Surya (Tribun Jatim Network), Senin (4/7/2022), ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global merasa perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.
Ibnu juga menambahkan, selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
"Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi. Menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi, sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi," terangnya.
Ibnu menegaskan, sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
"SDM kami saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktivitas," jelasnya.
"Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kami 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang," sambung Ibnu.
Ibnu Khajar menyatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.
"Terkait fasilitas yang didapatkan, sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT," paparnya.
"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kami adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya," sambung Ibnu.
Pada tahun 2020, ACT secara total menerima Rp 519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.
"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," pungkas Ibnu.