Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Gelap Mata Terlilit Utang, Pria Mojokerto Gondol Belasan Mobil dalam Waktu 1 Bulan, Begini Modusnya

Gelap mata karena terlilit utang, mantan karyawan leasing di Mojokerto gelapkan belasan mobil dalam kurun waktu satu bulan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan mobil di Mapolres Mojokerto, Selasa (5/7/2022). 

Agus dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kasus penipuan dan penggelapan masih dalam pengembangan, lantaran diduga ada pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Tersangka Agus mengaku terpaksa melakukan tindak tersebut lantaran terlilit utang Rp 200 juta.

"Saya ada utang Rp 200 juta, hasilnya (penipuan) untuk bayar utang itu," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved