Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Gelap Mata Terlilit Utang, Pria Mojokerto Gondol Belasan Mobil dalam Waktu 1 Bulan, Begini Modusnya

Gelap mata karena terlilit utang, mantan karyawan leasing di Mojokerto gelapkan belasan mobil dalam kurun waktu satu bulan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan mobil di Mapolres Mojokerto, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Agus Dwianto (37) mantan karyawan Sinar Mas Finance diciduk Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli mobil.

Warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, itu menipu korbannya dengan membeli mobil menggunakan jasa finance. Namun sebelum dibayar, tersangka membawa kabur kendaraan milik korban.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 12 mobil berbagai merek hasil penipuan dan penggelapan dalam kurun waktu satu bulan.

AR, warga Kandat, Kabupaten Kediri, menjadi satu di antara korban penipuan tersangka. Saat itu, mobil Pajero Sport AG 1649 TT miliknya dibawa kabur tersangka dengan alasan akan dibayar melalui finance.

"Kita mengamankan empat unit mobil dari tersangka dan delapan unit kendaraan hasil pengembangan dari korban lain," jelas AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).

Dia mengaku beraksi menipu korbannya dengan modus membeli kendaraan melalui jasa finance sejak Juni-Juli 2022.

Tersangka mencari sasaran korban yang menjual kendaraannya di akun media sosial.

"Tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai pihak leasing hendak membeli mobil korban dan pembelinya ada di Mojokerto," ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Tersangka mengaku menyetujui pembayaran leasing pembelian mobil tersebut. Korban yang percaya menyerahkan BPKB mobil untuk syarat pengajuan kredit kendaraan senilai Rp 180 juta.

Tersangka sempat mentransfer uang Rp 1 juta ke rekening korban sebagai tanda jadi.

Namun saat transaksi di Mojokerto, tersangka membawa kabur kendaraan milik korban tanpa membayar.

"Tersangka membawa mobil itu lalu digadaikan ke orang lain," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka Agus juga beberapa kali menggelapkan mobil rental milik warga ke orang lain di wilayah Jawa Timur.

"Menyewa mobil rental terus digadaikan ke orang lain satu unit kendaraannya dihargai Rp 40 juta hingga Rp 80 juta," bebernya.

Agus dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kasus penipuan dan penggelapan masih dalam pengembangan, lantaran diduga ada pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Tersangka Agus mengaku terpaksa melakukan tindak tersebut lantaran terlilit utang Rp 200 juta.

"Saya ada utang Rp 200 juta, hasilnya (penipuan) untuk bayar utang itu," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved