Berita Tuban
Tabrak Polisi di Tuban hingga Meninggal, Pengemudi Xenia Terancam 6 Tahun Penjara
Pengemudi Daihatsu Xenia nopol H-9071-HQ, Dodi Luqman (29) warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, ditetapkan tersangka setelah menab
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pengemudi Daihatsu Xenia nopol H-9071-HQ, Dodi Luqman (29) warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, ditetapkan tersangka setelah menabrak anggota polisi hingga tewas.
Ia menabrak Bripka Oskar Yudha Leberta (39) anggota Polsek Parengan di Jl. Soko-Parengan, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 07.20 WIB.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Rabu (6/7/2022).
Eko menjelaskan, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Meski begitu, berkas tersangka belum lengkap atau P21.
Baca juga: Polisi di Tuban Tewas seusai Dihantam Minibus, Pengemudi Diperiksa di Polres, Jadi Tersangka?
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya ditetapkan tersangka pada 3 juli. Saat ini masih ditahan di Mapolres," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Oskar anggota polisi asal Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang mengendarai motornya dari arah timur saat akan bekerja menuju kantor Polsek Parengan.
Saat bersamaan, datang mobil Daihatsu Xenia nopol H-9071-HQ yang dikemudikan Dodi Luqman (29) berpenumpang Ahmad Heri Maulana Ferdian (25) asal Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, melaju dari arah barat.
Mobil tersebut berusaha menyalip motor yang tidak diketahui identitasnya, hingga mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Penabrak Anggota Polsek Parengan Tuban Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Ditahan
"Mobil gerak ke kanan masuk lajur kanan, kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dengan motor yang dikendarai anggota Polsek Parengan. Bripka Oskar meninggal di lokasi," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pengemudi lalai saat berusaha mendahului kendaraan di depannya hingga mengakibatkan kecelakaan.
Selain merenggut nyawa anggota polisi, kecelakaan juga membuat penumpang mobil Ahmad Heri Maulana Ferdian mengalami luka ringan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pertolongan, memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP.
"Barang bukti yang kita amankan motor dan surat-surat kendaraan, kita juga memeriksa saksi. Untuk kerugian materi Rp 5 juta," pungkasnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com