Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Lama Berada di Persembunyian, Tampang Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Jombang Terekspos

Akhirnya terungkap ke publik wajah Mas Bechi DPO pencabulan Jombang yang sebenarnya. Lama berada di persembunyian....

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
MSAT saat digelandang masuk petugas di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Seorang anak kiai Jombang DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, MSAT (41) atau Mas Bechi yang menyerahkan diri ke polisi, kini dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan, dalam jumpa pers penyerahan tersangka dari pihak penyidik kepolisian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan," katanya di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Dalam waktu dekat tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang.

Mengapa demikian, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, keputusan tersebut, didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan.

Baca juga: Viral Video Ayah Mas Bechi DPO Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang, Sebut soal Dalang, Siapa?

Upaya tersebut; memindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2, setelah berkas dinyatakan P-21, atas kasus MSAT, secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022).

"Secara administrasi kita telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum, dan Kajari Jombang. Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kita telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok.

MSAT tampak mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya terbonggol.

Sayang, ia memakai masker medis warna biru. Sehingga ekspresi wajahnya, tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, MSAT tampak lemas melangkahkan kakinya.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved