Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Nasib Penyiram Polisi Pakai Air Panas saat Mas Bechi Tersangka Pencabulan Jombang Dijemput Paksa
Nekat siram polisi saat Mas Bechi DPO pencabulan di Jombang dijemput paksa, sekarang seperti ini nasib warga Jombang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Pelaku penyiraman air panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat menggeledah ponpes persembunyian MSAT (41) DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, resmi berstatus tersangka.
Ketetapan status hukum terhadap pelaku penyiraman air panas pada kaki Kasat Reskrim Polres Jombang itu, dilakukan sejak Jumat (8/7/2022). Bahkan tersangka, juga sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Tersangka yang dimaksud itu adalah satu di antara lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.
Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.
Dalam hal ini, kelima tersangka itu, terbukti menghalangi kepolisian melaksanakan penegakkan hukum, menangkap MSAT sebagai DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya di ponpes, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Lama Berada di Persembunyian, Tampang Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Jombang Terekspos
Dan, empat hari sebelumnya, yakni saat pengejaran terhadap MSAT di kawasan flyover Jalan Ploso, pada Minggu (3/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang, Jawa Timur .
Mengenai identitas tersangka. Giadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan berjanji pada Senin (11/7/2022) mendatang, bakal dirilis.
"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022).
Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," tegasnya.
Giadi menceritakan, insiden penyiraman air panas tersebut dialaminya saat ikut menjalankan upaya penangkapan terhadap MSAT.
Saat dirinya memasuki sebuah ruangan di salah satu gedung area ponpes tersebut. Tak dinyana-nyana, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi yang mendidih ke arah kakinya.