Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tak Ikut Salat Idul Adha Jamaah, Keluarga: Stabil
Masih di sel isolasi, Mas Bechi anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan santri tak ikut salat Idul Adha berjamaah, Keluarga: Kondisi stabil.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santri putri tidak bisa merasakan semarak Hari Raya Idul Adha 2022.
Saat ini, Mas Bechi masih berada di blok atau kamar isolasi mandiri.
“Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan masih harus melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih tujuh hari ke depan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Minggu (10/7/2022).
Hal inilah yang membuat pihak Rutan Surabaya belum bisa mengizinkan Mas Bechi untuk mengikuti salat Idul Adha 2022 secara berjamaah di masjid rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.
Meski begitu, Mas Bechi tetap diperkenankan melaksanakan ibadah di blok atau kamar isolasi.
Menurut pria kelahiran Samarinda itu, kebijakan ini menjadi upaya penerapan protokol kesehatan di lapas atau rutan.
Blok isolasi mandiri diciptakan untuk memastikan tahanan baru benar-benar dalam kondisi sehat.
Sementara itu, Hendrajati menegaskan, MSAT juga masih belum bisa dikunjungi.
Karena sampai saat ini, pihak rutan masih belum membuka layanan kunjungan warga binaan secara langsung.
“Kunjungan mandiri baru akan kami buka pada 19 Juli 2022 mendatang,” ujar Hendra.
Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini orang tua dan keluarga Mas Bechi masih belum diperkenankan berkunjung ke rutan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak rutan, Mas Bechi dalam keadaan sehat jasmani dan psikologis.
"Sekarang di rutan, sekarang belum bisa ke sana, dan hanya lewat pihak rutan. Kami berharap semua berjalan dengan baik. Enggak ada, dan iya masih stabil (kesehatan jasmani dan psikologis)," ujar Joko, yang juga perwakilan keluarga Mas Bechi, saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
Sebelumnya, pada saat jumpa pers penyerahan tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022), Mas Bechi tampak mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya diborgol.
Saat itu ia memakai masker medis warna biru. Sehingga ekspresi wajahnya, tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Mas Bechi tampak lemas melangkahkan kakinya.
Saat digelandang ke luar aula lantai dua, tempat berlangsungnya jumpa pers, Mas Bechi sempat menyampaikan sedikit pernyataan. Yakni ucapan terima kasih.
"Matur suwun enggeh (terima kasih ya). (menyesal) enggeh (iya)," ujar Mas Bechi singkat seraya menyibak kerumunan awak media dan petugas rutan, yang berjejal di depannya.
Sehari sebelum itu, yakni pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi yang menjadi DPO tersangka kasus pencabulan santri putri.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa tersangka Mas Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, upaya jemput paksa yang dilakukan polisi sejak pukul 08.00 WIB tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico Afinta, di depan gerbang ponpes, Kamis (7/7/2022) malam.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santri putri yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang, Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jombang