Berita Tulungagung
Sepasang Kekasih di Tulungagung Nekat Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L, Kompak Masuk Bui
Sepasang kekasih asal Kedungwaru Tulungagung nekat edarkan sabu-sabu dan pil dobel L, kompak kini bersama-sama masuk bui.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DS (28) dan SA (26), sepasang kekasih asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diciduk personel Satreskoba Polres Tulungagung, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 3.000 butir dari pasangan sejoli ini.
"Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022).
Keduanya ditangkap polisi di Desa Kedungwaru pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Lanjut Iptu Anshori, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
"Dari penyelidikan diketahui aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L," sambung Iptu Anshori.
Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS.
Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 19,04 gram.
Lalu ditemukan pula sebuah pipet dengan sisa sabu-sabu di dalamnya.
Dari pipet ini terkumpul sisa sabu-sabu seberat 1,3 gram, sehingga total ada berat kotor 20,34 gram.
Masih di lokasi yang sama, polisi menemukan 3.000 butir pil dobel L, dan uang Rp 200.000 sisa transaksi.
"Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu-sabu, ponsel yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu-sabu dan korek api," ungkap Iptu Anshori.
DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.
Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Periksa Pengemudi Avanza yang Tabrak Pohon di Tulungagung, Polisi Malah Temukan Sabu dan Pil Dobel L
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," papar Iptu Anshori.
Selain itu keduanya juga dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Jika perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung