Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Madiun

Aturan Baru Naik Kereta Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Ada aturan baru naik kereta api mulai 17 Juli 2022, penumpang yang belum vaksinasi booster wajib melakukan screening Covid-19. Berikut selengkapnya.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ilustrasi penumpang di stasiun kereta api - Ada aturan baru naik kereta api, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ada aturan baru naik kereta api, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Pelanggan kereta api jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster wajib screening Covid-19 atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Sedangkan untuk kereta api lokal, penumpang hanya diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama, setelah itu penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. 

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ixfan Hendriwintoko, Senin (11/7/2022).

PT KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. 

Jumlah titik vaksinasi ini akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli 2022 mendatang. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan Hendriwintoko.

Untuk memudahkan validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19, calon penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Petugas KAI dapat mengetahui langsung status calon penumpang pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker 3 lapis selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," lanjutnya.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tutup Ixfan Hendriwintoko

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved