Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Polisi Temukan Drone, Airsoft Gun dari Pengikut Mas Bechi Tersangka Pencabulan Jombang, Tersistem?

Ada sejumlah barang bukti yang disita dari para pengikut Mas Bechi tersangka kasus pencabulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di Mapolres Jombang, beberapa waktu lalu 

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, massa yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat itu, disinyalir ada yang menggerakkan ataupun mengarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.

Oleh karena itu, kelima tersangka, dikenai Pasal 19, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah dan menggagalkan tindakan kepolisian ataupun penuntutan, dalam penyidikan atau penuntutan, dapat dipidana penjara lima tahun.

"Makanya kita terapkan pasal 19, ini bisa kena si yang langsung maupun tidak langsung. Nanti kenakan. Kami masih dalami, beberapa arahan, pra atau pasca, makanya pra kita dalami, dan pasca kita dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, proses upaya penangkapan paksa terhadap MSAT dilakukan oleh pasukan dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (7/7/2022).

Informasinya, dalam proses upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap MSAT. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi petugas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.

"Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, Kamis (7/7/2022).

Sejumlah orang itu diamankan polisi karena menghalang-halangi upaya polisi menggeledah sejumlah area ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.

"Kami masih melakukan upaya penggeledahan di beberapa gedung. Karena di dalam luas sekali. Gedung kamar kamar, itu kami periksa. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita menemukan tersangka," jelasnya.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengungkapkan, petugas sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah orang yang menghalangi kedatangan para petugas untuk masuk ke dalam area ponpes.

"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa. Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses," pungkasnya.

Kemudian, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved