Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penyebab Julianto Eka Terdakwa Pelecehan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kooperatif?

erdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), telah diamankan pada Senin (11/7/2022

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) (posisi dirangkul) saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), telah diamankan pada Senin (11/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, kasus JE sendiri sudah disidang sebanyak 19 kali. Sehingga, penahanan pelaku tersebut membutuhkan waktu yang lama.

Mia juga menambahkan, JE baru diamankan hari ini setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mia, Senin (11/7/2022).

Setelah permohonan itu diterima, lanjut Mia, surat penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang itu terbit pada pukul 14.00 WIB. Seketika, JE langsung diamankan di kediamannya di Citraland Surabaya.

Baca juga: Terungkap, Tersangka Kasus Asusila SPI Juga Eksploitasi Anak, Paksa Jual Keripik dan Jadi Kuli

Menurut Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku. Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp. Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," terangnya.

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Serta menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. Hasilnya Alhamdulillah negatif," imbuhnya.

JE akan disidang di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Atas kejahatan itu, JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved