Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Setahun Tak Bertemu, Momen Haru Ayah Jenguk Anak Warnai Uji Coba Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tuban

Setahun sudah Terang (50), tak bertemu anaknya Muhammad Amris (30), secara langsung sejak menghuni lapas kelas II B Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M Sudarsono
Terang (50) saat mengunjungi perdana anaknya Muhammad Amris (30) di lapas II B Tuban, Selasa (12/7/2022) Dia bersyukur bisa kembali bertemu anaknya usai layanan kunjungan kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat pandemi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Nertwork, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Setahun sudah Terang (50), tak bertemu anaknya Muhammad Amris (30), secara langsung sejak menghuni Lapas Kelas II B Tuban

Selama 12 bulan putranya menghuni lembaga pemasyarakatan, ia hanya datang tanpa bisa berbicara secara langsung. 

Sebab, Amris yang tersandung kasus narkotika menghuni lapas sejak masa pandemi covid-19, sehingga tidak diperbolehkan kunjungan tatap muka

"Datang ke sini sering, tapi hanya titip makanan saja," kata Terang saat mengunjungi anaknya di lapas, Selasa (12/7/2022). 

Pria asal Pasuruan itu menjelaskan, diperbolehkannya layanan kunjungan tatap muka perdana oleh pihak lapas tentu menjadi angin segar bagi semua keluarga narapidana. 

Sebab, keluarga akan bisa bertemu langsung dengan kerabatnya yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

"Senang sekali saya bisa bertemu anak, saya pesan ke anak nanti saat keluar agar bisa lebih baik," ucapnya. 

Sementara itu, Muhammad Amris, menyatakan mendapat vonis lima tahun atas kasus narkotika. Ia baru menjalani satu tahun masa kurungan. 

Jika nanti sudah keluar dan pulang ke Pasuruan, ayah satu anak tersebut berharap semua yang dialaminya bisa menjadi pelajaran hidup. 

"Semoga nanti saat keluar bisa lebih baik, saya masuk sini anak saya lahir. Jadi saya tidak tahu, sekarang sudah usia 10 bulan," ungkapnya haru. 

Kalapas II B Tuban, Siswarno, menjelaskan kunjungan tatap muka perdana ini merupakan tindak lanjut perintah dari pimpinan pusat (Dirjen kumham, red) dan pimpinan di wilayah (kanwil, red).

Sebagaimana arahan, ini masih tahap uji coba yang dilakukan seminggu dua kali, yaitu Selasa dan Kamis.

Untuk waktu kunjungan setiap narapidana dibatasi 10 menit, dengan jumlah pembesuk maksimal tiga orang, terdiri dari satu pendaftar dan dua orang pengikut.

"Sudah dua tahun tidak dibolehkan kunjungan, sekarang baru perdana. Untuk syarat pengunjung harus sudah vaksin booster, itu sesuai aturan maupun arahan pimpinan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk pelaksanaan besuk tatap muka dimulai dari pukul 08.00-10.00 WIB.

Seiring perjalanan dalam tahap evaluasi, jika waktu jam besuk yang ditentukan kurang maka akan ditambah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved