Berita Lamongan
Asyik Bersantai di Warung, Pencuri Kambing di Lamongan Ini Tak Sadar Nasib Apes Bakal Terjadi
Pemilik kambing di Lamongan ini cukup piawai untuk memburu jejak hewan ternak kambing peliharaannya yang hilang dicuri orang.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemilik kambing di Lamongan ini cukup piawai untuk memburu jejak hewan ternak kambing peliharaannya yang hilang dicuri orang.
Korban, M Fadhol (22) warga Desa Takerharjo Solokuro Kabupaten Lamongan ini sengaja memposting ke medsos jika dirinya kehilangan satu dari 9 ekor kambing yang di kandangnya
Peristiwa hilangnya seekor kambing itu terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban faham betul ciri-ciri seekor kambing dari 9 ekor miliknya yang hilang dari kandangnya di blok Ngguwo Desa Takerharjo, Solokuro.
"Saya posting aja ke dunia maya, barangkali ada yang mengetahui atau menemukan," aku korban Fadhol kepada penyidik.
Langkah milenial yang dilakukan Fadhol cukup efektif dan berhasil menemukan jejak pelaku, siapa dan di mana pelakunya.
Baca juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Pria 50 Tahun di Jember Nekat Curi Mesin Diesel, Dipikul Sendiri
Adapun saksi bernama Surgik dan M Khozin adalah dua orang yang mengetahui pelakunya, tepat pada Senin (11/9/ 2022) kemarin.
Surgik kemudian mencoba menghubungi korban Fadhol. Dan berbekal informasi dari Surgik, Fadhol kemudian melaporkannya ke Polsek Solokuro.
Berbekal laporan korban dan diperkuat oleh dua orang saksi, polisi melakukan penyeledikan dan mengerucut ke nama Cipto alias Grandong (47) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran.
Alamat rumah pelaku adalah kecamatan tetangga di Desa Drajat Paciran. Upaya polisi membuahkan hasil dan berhasil mengamankan tersangka, Grandong.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing hasil curian berumur 1, 5 tahun dan sepeda motor Suzuki yang dipakai sarana oleh pelaku saat beraksi.
Pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Solokuro. Pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Pelaku diamankan saat sedang santai di salah satu warung di Desa Drajat Paciran.
"Pelaku langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek Solokuro, AKP Supardi didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (13/7/2022).
Pada tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com