Berita Surabaya
Curi Laptop Teman, Mahasiswa ITS Dapat Restorative Justice, Pelaku Dikenal Rajin
Seorang mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya mendapatkan restorative justice seusai mencuri laptop temannya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya berinisial I mengaku khilaf usai mencuri laptop milik temannya sendiri.
Hal itu dilakukan,karena I terjebak dalam pusaran judi online yang tengah digandrunginya.
Padahal, I dikenal sebagai mahasiswa yang baik dan rajin.
Tak ada yang menyangka, jika ia nekat mencuri laptop milik beberapa temannya lalu digadaikan.
Akibatnya, I diamankan oleh polisi dan menjalani proses hukum lebih lanjut di mapolsek Sukolilo Surabaya.
Baca juga: Maling Motor di Probolinggo Dihajar Massa, Kepergok karena Mengira Pemilik Motor sebagai Sapi
Orang tua I kemudian mendatangi polsek Sukolilo guna meminta upaya restorative justice terhadap anaknya.
Melihat hal itu, Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh, mencoba menanggapi permohonan orang tua I untuk melaksanakan proses restoratif justice.
"Melalui pertimbangan jika tersangka ini masih punya masa depan panjang, lalu juga berstatus sebagai mahasiswa aktif dan dikenal rajin. Kami akhirnya memfasilitasi permohonan restorative justice tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Sholeh, Rabu (13/7/2022).
Pihak dekan fakultas tempar tersangka menjalani pendidikan lalu memanggil para korban dan orang tua tersangka.
Disana, ketiga korban berinisial AA, MF dan FR bersepakat untuk memaafkan temannya yang khilaf tersebut.
"Salah satu syarat perdamaian ini adalah korban memaafkan dan mencabut laporan. Tidak ada tuntutan di kemudian hari. Ini langkah yang cukup dewasa mengingat baik korban dan tersangka juga masih sama-sama aktif berkuliah di ITS," sebutnya.
Sholeh memastikan,penandatanganan perdamaian itu dilakukan tanpa paksaan antar pihak.
Meski begitu, proses hukum terhadap I bakal tetap berjalan sesuai mekanisme gelar perkara.
M Sigit Darmawan, Dekan Fakultas Avokasi ITS menyambut baik langkah islah kedua belah pihak yang tengah berperkara itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/para-korban-yang-menandatangani-kesepakatan-damai-usai-laptopnya-dicuri.jpg)