Berita Kabupaten Mojokerto
Guru Ngaji di Mojokerto Tersangka Pencabulan 3 Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat Kecil
Dulu korban sekarang pelaku, guru ngaji di Mojokerto tersangka pencabulan 3 bocah mengaku pernah menjadi korban pelecehan saat kecil.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko, Mojokerto, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban pelecehan.
Hal yang dialaminya saat kecil tersebut dilakukan pelaku terhadap tiga anak laki-laki yang merupakan muridnya di ruang kesekretariatan lembaga non formal TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Hasil pemeriksaan psikologis, tersangka mengalami kelainan orientasi seksual. Ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Diketahui, tersangka diduga merupakan penyuka sesama jenis.
"Pelaku ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022).
AKP Gondam mengatakan, tersangka mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban saat masih anak-anak dengan kejadian yang serupa.
"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terangnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, modus tersangka RD yakni menanyakan korban terkait akil baligh dan mengajaknya ke ruangan sekertariat TPQ.
Kemudian tersangka mengeluarkan ponsel mengajak korban menonton video dewasa hubungan sesama jenis.
"Kalau modusnya sama pelaku membujuk santri dengan berdalih sudah akil baligh apa belum, pelaku melakukan pelecehan seksual," jelasnya.
AKBP Apip Ginanjar menyebut, tiga korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Korban melaporkan kejadian yang dialami setelah mendapat dukungan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku, ada sejumlah video dewasa juga yang dipertontonkan ke korban," bebernya.
Tersangka RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Mojokerto