Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Tak Ada Kata Damai, Pemukul Tetangga di Sampang Jadi Tersangka, Bermula dari Kambing Makan Tanaman

Pelaku penganiayaan terhadap tetangga di Sampang yang dipicu karena ngamuk ditegur kambingnya makan tanaman tetangga kini ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Hanggara
Polres Sampang Jalan Jamaluddin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaku penganiayaan terhadap Amaruddin (60) yang merupakan tetangganya sendiri asal Dusun Semah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/7/2022) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil itu dikeluarkan oleh Polsek Tambelangan setelah rampung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan dikuatkan oleh hasil visum.

Bahkan tidak menunggu waktu lama, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan tersangka yakni Abdurahman (25) pada (10/7/2022) kemarin.

"Dalam kasus ini tidak ada perdamaian antar keluarga dan saat ini tersangka sudah kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Bripka Nasrun Wijaya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ngamuk Ditegur Kambingnya Makan Tanaman, Pria di Sampang Tinju Tetangga hingga Giginya Rontok

Dalam upaya pengamanan, pihaknya melakukan cara pendekatan agar tersangka secepatnya diserahkan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemarahan, mengingat kediaman tersangka dan korban berdekatan.

"Tersangka diserahkan ke Polsek Tambelangan oleh keluarganya," terang Bripka Nasrun Wijaya.

Sementara, akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan, pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Untuk saat ini kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Polres Sampang," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan bermula saat tersangka tidak terima atas teguran yang dilakukan oleh anak korban.

Baca juga: Marah Ditegur karena Terus Beli Chip Game Online, Suami di Pasuruan Cakar Wajah Istri

Teguran dilakukan karena kambing milik keluarga tersangka berkeliaran hingga sering memakan tanaman yang berlokasi di depan rumah korban.

Kala itu, tersangka seketika menghampiri anak korban untuk melakukan perhitungan, namun tersangka melerainya tapi malah dipukul hingga tersungkur ke tanah.

Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian dagu dan sejumlah gigi rontok, bahkan saat ini kondisi korban terkena stroke.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved