Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kalah Gugatan, MS Glow Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow, Istri Juragan 99 Bereaksi

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perkara merek dagang yang diajukan pihak penggugat PT

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
YouTube/Shandy Purnamasari, Tribunnews.com
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 bersama Shandy Purnamasari. Istri Juragan 99 bereaksi usai kalah gugatan dari PS Glow. Di mana MS Glow dihukum bayar ganti rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow atas perkara merek dagang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perkara merek dagang yang diajukan pihak penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Putusan atas gugatan tersebut ditetapkan pada Selasa (12/7/2022), di Ruang Sidang Garuda Dua, Kantor Pengadilan Niaga, PN Surabaya. Adapun gugatan itu diarahkan kepada dua perusahaan serta empat orang.

Gugatan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik, dan Hakim Anggota AFS Dewantoro.

Pihak PT PStore Glow Bersinar Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kesehatan dan kecantikan milik pengusaha, Putra Siregar, dengan merek dagang PStore Glow dan PS Glow.

Berdasarkan situs resmi SIPP PN Surabaya yang dilihat TribunJatim.com, pada Kamis (14/7/2022). Gugatan tersebut terdaftar sejak Selasa (12/4/2022), dalam klasifikasi perkara merek, bernomor perkara No 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. 

Baca juga: MS Glow For Men Sabet Penghargaan Top Brand Award, Juragan 99: Kami Terharu dan Bangga

Terdapat enam pihak yang tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Hasil sidang putusan pada Selasa (12/7/2022), mengabulkan gugatan dari pihak PStore Glow atas merek dagang MS Glow yang dinilai identik atau menyamai dengan produk merek PStore Glow. 

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan merek dagang 'PStore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," tulis hasil putusan pada poin ke-1 dan ke-2, dikutip TribunJatim.com dari situs resmi SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7/2022). 

Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan poin ke-3. Pihak tergugat yakni MS Glow, dianggap tanpa hak memiliki kesamaan dalam nama merek dagang milik PStore Glow dan PS Glow untuk menjual produk dagangnya. 

Baca juga: Dilaporkan Istri Juragan 99 soal Merek Dagang, Putra Siregar Buka Suara, Owner PS Glow: Sedih Banget

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'PS Glow' dan merek dagang 'PStore Glow' yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," bunyi putusan itu. 

Kemudian, pada hasil putusan poin ke-4. Pihak tergugat yakni MS Glow, diwajibkan membayar ganti rugi ke pihak penggugat PStore Glow atau PS Glow, sekitar Rp37 Miliar. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," jelas hasil putusan itu. 

Bahkan, pada hasil putusan poin ke-5 dan ke-6. Pihak tergugat yakni MS Glow, diwajibkan menghentikan aktivitas produksi menggunakan merek dagang MS Glow, dan juga menarik semua produk yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek 'MS Glow' yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya," jelas hasil putusan itu. 

Mengenai hasil putusan tersebut, pihak Tergugat ke-4 Shandy Purnamasari menanggapi melalui Instagram (IG) akun pribadinya yakni @shandypurnamasari, yang diunggah sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (13/7/2022). 

Shandy yang merupakan istri dari Gilang Widya Pramana yang dalam hal ini adalah pihak Tergugat ke-3, atau pemilik produk kosmetik dan kesehatan merek MS Glow, menganggap putusan gugatan tersebut tidak logis karena nama merek dagang miliknya lebih dulu ada, ketimbang produk merek dagang dari pihak penggugat. 

"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis narasi yang dibuat @shandypurnamasari, dalam unggahan tangkapan layar dokumen surat hasil putusan, yang dikutip TribunJatim.com, Kamis (14/7/2022). 

Atas dasar itu, masih dalam dalam unggahannya, ia juga sempat mempertanyakan kondisi keadilan hukum di Indonesia. 

Bahkan, Shandy menganggap, pihak yang benar-benar paling dirugikan secara material, jika dibandingkan dengan jumlah nominal ganti rugi dalam surat putusan tersebut, seharusnya adalah pihaknya. Dan bukan pihak penggugat. 

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yg lebih dirugikan?" jelas Shandy. 

Hasil putusan tersebut, diakui oleh Shandy membuat pihaknya bersedih. Ia menganggap, semua jerih payahnya selama ini, hingga menghabiskan masa muda mereka untuk membangun usaha bisnis tersebut, seperti tidak dihargai. 

Padahal, lanjut Shandy, bisnis yang dibangunnya menggunakan produk bermerek dagang tersebut, mampu mendongkrak perekonomian Indonesia dalam situasi serba tak menentu pada saat terjadi Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. 

"Sedih bgt rasanya. ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya. 

Kendati demikian, Shandy sepertinya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan hasil putusan itu ke tahap kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Bahkan, di akhir narasi unggahannya itu, ia membubuhkan tagar penyemangat untuk pihaknya dengan hastag #msglowmenuntutkeadilan.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami, #msglowmenuntutkeadilan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved