Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Mengklaim Aset Desa, Pemdes Beji Pasang Papan di Depan KUD Dewi Sri Tulungagung

Mengklaim aset desa, Pemdes Beji memasang papan di depan KUD Dewi Sri Tulungagung, minta bangunan segera dikosongkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Papan pengumuman yang dipasang Pemdes Beji, Kecamatan Boyolangu di depan KUD Dewi Sri di Jalan Ki Mangunsarkoro Tulungagung, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua papan pengumuman dipasang Pemerintah Desa (Pemdes) Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung di depan Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sri, di Jalan Ki Mangunsarkoro, Tulungagung, Kamis (14/7/2022).

Pengumuman tersebut menegaskan, jika tanah KUD Dewi Sri adalah aset kas desa.

Papan itu dipasang di depan kantor KUD dan di depan gudang yang disewa sebuah perusahaan ekspedisi. 
 
Pemdes Beji meminta agar pimpinan KUD Dewi Sri dan penyewa segera mengosongkan bangunan. 

Papan pengumuman ini ditandatangani Kepala Desa Beji, Khoirudin tertanggal 10 Juni 2022.

Kades juga memberi waktu selama satu bulan agar permintaan pengosongan itu dilaksanakan. 

Menurut Khoirudin, pihaknya mempunyai data peta desa, termasuk aset desa.

Di dalamnya disebutkan, jika tanah lokasi KUD ini adalah aset tanah desa.

Lokasi ini bagian dari aset secara keseluruhan mulai dari SMKN 1 Boyolangu, SMKN 2 Boyolangu, SMKN 3 Boyolangu dan Pasar Burung yang dulunya terminal angkutan umum.

"Pada tahun 1975 tanah ini itu disewa oleh KUD. Karena saat itu ada instruksi di era Orde Baru, setiap desa harus ada KUD," papar Khoirudin. 

KUD Dewi Sri lalu berkembang, sehingga pada tahun 1985 bisa membeli dua bidang tanah.

Dalam peta desa, aset yang dibeli koperasi ini ada di petak 18C dan 9D.

Namun ternyata dalam peta bidang dua aset tanah itu ada di lokasi KUD yang ada saat ini.

"Kami menegakkan aturan dari Kemendes, bahwa pemdes harus menelusuri aset desanya. Karena itu kami akan mengambil alih aset yang ada," tegas Khoirudin. 

Kades melanjutkan, lokasi tanah yang dibeli KUD ada di area persawahan di selatan SMKN 3 Boyolangu, dan di timur Balai Desa Beji

Sementara lokasi KUD ini tercatat pada peta nomor 14C. 

Dengan demikian tanah tersebut adalah aset desa, dan bukan bagian dari aset yang dibeli KUD Dewi Sri

"Sebelumnya sudah ada mediasi, tapi tidak menghasilkan. Menurut kami ini tidak ada sengketa, karena tanah itu murni aset desa," ucap Khoirudin. 

Lebih jauh ia mengatakan, di era Orde Baru memang tidak ada yang berani melawan saat desa diminta menyediakan tanah.

KUD Dewi Sri juga sempat berkembang menjadi sebuah koperasi yang besar.

Namun koperasi ini mengalami kemunduran sejak sekitar tahun 1995.

Saat itu aktivitas koperasi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilaksanakan. 

Pengurus pun tidak pernah berganti hingga saat ini.

Selama itu pula tidak ada pemasukan ke pemerintah desa sama sekali.

"Yang terakhir gudang itu disewakan Rp 112 juta untuk tiga tahun," ungkap Khoirudin.

Ia membandingkan dengan lahan yang digunakan 3 sekolah SMK negeri di Kecamatan Boyolangu.

Semuanya diganti dengan tukar garapan di tanah aset kelurahan di wilayah Kecamatan Tulungagung.

Sementara penggunaan aset tanah untuk KUD Dewi Sri sama sekali tidak ada penggantinya. 

"Kami siap dengan cara kekeluargaan atau masuk ke ranah hukum. Karena bukti kami kuat, tanah itu memang aset desa," pungkas Khoirudin. 

KUD Dewi Sri berada di lokasi strategis di tapi jalan kabupaten, dengan kawasan yang berkembang.

Selain menjadi pusat pendidikan, di sekitarnya juga berkembang beraneka usaha milik warga.

Lokasi yang ditempat KUD ini seluas 2.240 meter persegi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved