Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Otak Pencurian Besi Penutup Gorong-gorong di Surabaya Masih Belum Tertangkap, Polisi: Masih DPO

Otak pencurian besi penutup gorong-gorong di Surabaya masih belum tertangkap. Apa penyebabnya?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Maling gril penutup gorong-gorong di jalanan Kota Surabaya, yakni Yan Mahendra (36) dan Adi Sony Saputra (32). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tim Antibandit Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengembangan atas kasus pencurian Gril besi penutup Gorong-gorong di 46 TKP Jalanan Surabaya.

Setelah berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni Yan Mahendra (36) dan Adi Sony Saputra (32), beberapa waktu lalu.

Penyidik sedang mengejar seorang DPO yang diduga menjadi otak utama pencurian aset fasilitas publik milik Pemkot Surabaya itu.

Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, komplotan tersebut menjual besi curiannya itu ke luar kota.

Namun, ia belum memberikan keterangan detail di kota atau kabupaten mana, para komplotan tersebut menjual barang curiannya. Mengingat pengembangan kasus masih terus dilakukan.

"Masih pengembangan dan pengejaran DPO. info luar kota. DPO ke-3, pelaku utama," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Terkuak Modus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro hingga Pelaku Lolos Penjagaan Petugas

Kepada penyidik. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu, ternyata mencuri besi tersebut hanya untuk berfoya-foya yakni mabuk hingga membeli sabu-sabu.

"(Uang hasil menjual besi) buat foya-foya, miras dan nyabu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, komplotan tersebut sudah melancarkan aksi di 46 titik lokasi di dia kecamatan Kota Surabaya. Yakni, 42 titik lokasi kawasan di Kecamatan Suko Manunggal dan empat titik lokasi Asemrowo.

Mereka beraksi mencongkel penutup got itu, pada malam hari, guna menghindari kecurigaan warga atau para pengendara yang melintas.

Para tersangka berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan menggunakan alat bukti rekaman CCTV yang terdapat di salah satu insiden pencurian yang berlokasi di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Akibat perbuatannya, keduanya bakal dikenai Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved