Berita Pasuruan
Korupsi Pengadaan Tanah JLU, Kejari Pasuruan Kembali Tetapkan 4 Tersangka, 2 dari ASN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan JLU
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan masih berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan tersangka, sehingga total enam orang tersangka dalam kasus JLU.
Ketiga tersangka langsung dijebloskan sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Pasuruan, dan satu tersangka perempuan dijebloskan sel Rutan Bangil, Jumat (15/7/2022).
Dua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah BP, Lurah Gadingrejo, dan HY, staff tersangka BP di Kelurahan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah CH dan WCX. CH ini adalah perempuan pemilik lahan yang mendapatkan uang ganti rugi atas tanahnya yang seharusnya tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan untuk proyek JLU.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk JLU, Kajari Ingatkan Pemkot Jadikan Bahan Evaluasi
Namun, tanahnya yang notabene jauh dari trase pembangunan JLU mendapatkan ganti rugi. Sedangkan WCX, adalah teman yang diduga terlibat karena mendampingi CH untuk mendapat ganti rugi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik berpendapat masih ada pihak - pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sehingga, kata Kajari, penyidik harus menetapkan empat orang tersangka kembali. Dua diantaranya PNS, dan dua orang lagi adalah pihak yang diuntungkan dalam pembebasan lahan JLU dan membuat negara dirugikan.
"Sore hari ini, kita berhasil menyelesaikan satu tahapan lagi, dari apa yang sudah kita lakukan beberapa waktu sehingga ini menjadi kelanjutan JLU. Hari ini, allhamdulillah kita tetapkan empat tersangka dan langsung ditahan," katanya.
Menurut Kajari, keempat orang ini dari hasil penyelidikan, penyidikan yang sudah dilakukan, penyidik menduga mereka ini bersama-sama, dalam melakukan perbuatan melawan hukum. "Mereka ikut membantu," urainya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Goolenews TribunJatim.com