Berita Pasuruan
Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk JLU, Kajari Ingatkan Pemkot Jadikan Bahan Evaluasi
Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengingatkan Pemkot Pasuruan untuk menjadikan kasus korupsi dalam pengadaan tanah proyek pembanguna JLU
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengingatkan Pemkot Pasuruan untuk menjadikan pelajaran kasus korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU).
Dampak kasus ini, Pemkot Pasuruan mengalami kerugian Rp 118 juta. "Bukan besar atau kecil kerugian, tapi niat melawan hukum ini ada," katanya.
Disampaikannya, mens rea sudah ada dan ini membawa dampak banyak sekali, karena pembebasan lahan untuk pembangunan JLU ini adalah kepentingan orang banyak, orang Kota Pasuruan.
"Pemkot harus bisa menjadikan kasus ini evaluasi untuk kegiatan pembangunan agar berjalan semestinya dan tidak ada tindakan - tindakan seperti ini lagi di kemudian hari," lanjut Maryadi.
Maryadi menyebut, penindakan hukum tetap harus dilakukan agar perbuatan yang mereka lakukan ini jangan sampai terulang, dengan membuat akal-akalan. Apalagi JLU ini proyek strategis yang diandalkan sejak lama.
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah untuk JLU, Ada Anggota Dewan
Sekadar informasi, Kejari Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).
Dua tersangka itu adalah S, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau mantan Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu.
S sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat itu. Tersangka kedua EW, staff tersangka S saat Camat Gadingrejo. Keduanya dijebloskan sel tahanan Lapas kelas II B Kota Pasuruan, Senin (11/7/2022) sore.
Pemalsuan akta jual beli ini dilakukan tahun 2015 saat S menjabat Camat Gadingrejo. Modusnya, mereka diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah satu bidang yang sudah jelas tidak terdampakm
Tanah yang seharusnya dibebaskan ini adalah tanah bidang A. Namun, tanah bidang A ini tidak diketahui pemiliknya atau ahli warisnya. Sehingga, dua tersangka ini membuat akta jual beli untuk tanah bidang B.
Sejatinya, jarak tanah bidang A dan tanah bidang B ini sangat jauh. Tidak ada korelasinya, satu di sisi selatan dan satunya di sisi barat. Tidak signifikan, sehingga penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum.
Dari hasil penyidikan penyidik, kedua tersangka diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah bidang B yang jelas - jelas tidak terdampak pembangunan JLU untuk menguntungkan pihak lain.
Pemilik tanah bidang B ini tidak seharusnya menerima uang ganti rugi dari Pemkot Pasuruan, karena tanahnya tidak masuk dalam rencana pembabasan lahan untuk pembangunan JLU.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com