Berita Gresik
Update Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Politisi NasDem Dijebloskan ke Penjara Mapolres Gresik
Nur Hudi Didin Arianto akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik. Politisi Partai NasDem itu langsung ditahan di Mapolres Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Nur Hudi Didin Arianto akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik. Politisi Partai NasDem itu langsung ditahan di Mapolres Gresik.
Nur Hudi merupakan satu dari empat tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2021. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik itu akhirnya menyusul tiga tersangka lain.
Politisi asal Kecamatan Benjeng langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam lamanya di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.
"Empat tersangka sudah ditahan," singkat Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).
Nur Hudi sebagai pemilik tempat pernikahan pria dengan domba betina di pesanggrahan miliknya. Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Sempat Mangkir Alasan Sakit, Penghulu Pernikahan Pria dengan Domba akan Dipanggil Akhir Pekan Ini
Ketiga tersangka lain yang ditahan adalah Sutrisna alias Krisna bertindak sebagai penghulu. Kemudian Syaiful Arif sebagai penganti pria. Sutrisna, Syaiful Arif dan Nur Hudi dijerat dengan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Sedangkan Arif Syaifullah sebagai pemilik konten Sanggar Cipta Alam dijerat Pasal 44A UU ITE Ayat 2 dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Gresik Saiful Anwar mengatakan, tidak ada intervensi dalam kasus yang menyeret anggotanya.
"Kami menyerahkan kepada pihak Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com