Berita Surabaya
Eks Pejabat Satpol PP Surabaya Bantah Korupsi Barang Sitaan: Kerugian dari Mana?
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya yang kini menjadi tersangka perkara penggelapan barang sitaan bakal lakukan perlawanan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan petinggi Satpol PP Surabaya yang kini menjadi tersangka perkara penggelapan barang sitaan menyiapkan langkah perlawanan hukum. Oknum bernama Ferry Jocom ini membantah telah melakukan korupsi dengan menjual barang sitaan Satpol PP senilai Rp500 juta.
Tim Kuasa Hukum dari Ferry telah menyiapkan sejumlah upaya hukum. Di antaranya, dengan menyiapkan langkah praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Kami masih menimbang terlebih dahulu soal langkah apa yang kami lakukan dalam waktu dekat. Di antaranya, kami ajukan langkah praperadilan," kata Kuasa Hukum Ferry Jocom, Abdurahman Saleh di Surabaya, Selasa (19/7/2022).
Abdurrahman bersama rekannya, Iwan Harimurti mengakui baru saja ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Ferry, Selasa (19/7/2022). "Dengan peningkatan status beliau dari saksi menjadi tersangka, maka sudah seharusnya beliau didampingi Kuasa Hukum," katanya.
Abdurrahman melanjutkan, selain Praperadilan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah upaya lain. Di antaranya, dengan mendukung upaya penegak hukum membuka kasus ini.
Baca juga: Nasib Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, Kini Posisinya Ditempati Orang Lain
Saat ini, pihaknya masih fokus untuk mengaji penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. "Terkait dengan langkah hukum yang ditempuh, kami tunggu 1-2 hari," katanya.
"Kami update data seberapa akurasi penetapan menjadi tersangka itu benar secara hukum. Sebab, ini menyangkut pembuktian hukum. Seharusnya, hukum tidak abal-abal," katanya.
Ia merinci sejumlah pernyataan Kejaksaan yang menurutnya masih memerlukan pembuktian. Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, seharusnya ada bukti yang disertakan.
"Apalagi, ini kasus korupsi tentu ada kerugian. Kerugian dari mana? Belum ada. Pelaku disebut membiarkan, menjual barang ke pihak lain. Jadi, siapa yang memberi, siapa yang menjual, kemana uangnya? Itu tidak ada," katanya.
Termasuk soal penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang disebut senilai Rp500 juta. Abdurrahman membantah kliennya melakukan hal tersebut, apalagi mengambil keuntungan dari hal ini.
"Itu perlu pembuktian hukum. Darimana sumber berita itu? Kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada. Harus disita. Siapa yang menyerahkan? Dimana? Kapan? Itu harus jelas," katanya.
Termasuk, soal desas desus penerimaan sejumlah uang melalui kotak kue kepada kliennya dalam sebuah pertemuan di kecamatan. Sekali lagi, pihaknya membantah bahwa kotak itu berisi uang.
"Kotak kue itu tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobilnya. Sempat ditolak beliau, namun kemudian diselipkan di mobil. Namun ternyata memang berbentuk kue," katanya.
Tak hanya itu, pada prinsipnya pihaknya menegaskan kliennya telah bekerja sesuai prosedur. Sebagai aparatur sipil negara, Ferry Jocom disebut bekerja sesuai dengan regulasi dan perintah atasan.