Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, Kini Posisinya Ditempati Orang Lain

Pemkot Surabaya telah memberhentikan sementara oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sejak ditetapkan sebagai tersangka penggelapan barang sitaan

istimewa
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial F (kemeja putih) yang kini berstatus tersangka saat digelandang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah memberhentikan sementara oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara penggelapan barang sitaan. Posisinya, kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Sebelumnya, oknum F merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya. Saat ini, posisi tersebut diisi Linda Novanti sebagai Plh Kabid Trantibum.

Linda juga menjabat Sekretaris Satpol PP Surabaya. "Sudah ada Plh-nya (dijabat) Sekretaris Satpol PP sejak 17 juni 2022," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (15/6/2022).

Dengan adanya pengisian posisi tersebut, Eddy menegaskan kerja Satpol PP Surabaya tak tertanggu. Sebagai penegak Perda, Satpol PP Surabaya masih konsisten menjalankan tugas.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Rachmad Basari menegakan bahwa pemberhentian sementara itu sesuai dengan PP 17 tahun 2020.

Baca juga: Kemarahan Wali Kota Eri Cahyadi soal Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan: Yang Terakhir

Berisi tentang Manajemen PNS, payung hukum ini juha mengatur soal mekanisme bagi ASN yang sedang menjalani kasus hukum. "Diberhentikan sementara apabila ditahan menjadi tersangka tindak pidana," kata Rachmad dikonfirmasi terpisah.

Saat ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. Namun, untuk memproses itu, pemerintah kota harus memenuhi kelengkapan administrasinya yakni bukti penahanan.

"(Setelah) tersangka ditahan otomatis (Pemkot) melangkah sesuai aturan itu. Untuk menjalankan (aturan) itu, pasti pihak yang berwenang akan mengeluarkan surat penahanan. Sudah jelas itu," katanya.

Dengan diberhentikan sementara, maka hak tersangka sebagai ASN juga akan berkurang. "Konsekuensi dari diberhentikan sementara, di antaranya gaji," katanya.

Baca juga: Terungkap Sosok Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan, LKPP: Jangan Dianggap Remeh

"Untuk gaji, ada prosentasenya diberikan penghasilan sebesar 50 persen dari jabatan terkahir. (Tunjangan) lainnya nggak dapat karena di aturannya bunyi begitu," katanya.

Putusan tersebut akan bertahan hingga Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Nantinya, tersangka bisa juga mendapat sanksi yang lebih berat seperti pemecatan dengan tetap memperhatikan putusan pengadilan.

"Sampai kapan? Sampai Inkracht. Seelah Inkracht, tinggal dilihat putusannya. Baru merujuk pada PP itu,"katanya.

Untuk diketahui, Oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan barang hasil sitaan. Oknum yang bersangkutan telah ditahan.

Penetapan tersangka itu dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved