Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Komnas PA Harap Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra akan menjalani sidang tuntutan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, berkomentar soal harapan tuntutan kasus kekerasan seksual di sekolah SPI Batu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM
, MALANG - Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra akan menjalani sidang tuntutan. Rencananya, sidang akan digelar pada Rabu (20/7/2022) besok di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu untuk menuntut terdakwa dengan hukuman yang setimpal.

"Jadi, menghadapi besok JPU membacakan tuntutan, maka harapan kami tuntutan adalah Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maka, tuntutan itu harus maksimal," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (19/7/2022).

Ketua Komnas PA Datangi Lapas Kelas I Malang, Pastikan Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SPI Ditahan

Dirinya juga menjelaskan, perbuatan terdakwa Julianto Eka Putra adalah perbuatan yang kejam. Sehingga, harus dihukum penjara seumur hidup

"Dengan kasus kejahatan yang dilakukan Julianto Eka Putra ini, harapan kami untuk dihukum seumur hidup. Supaya kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi. Dan segala bentuk kejahatan seksual, harus diberantas," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya akan hadir langsung di PN Malang untuk memantau dan melihat jalannya persidangan tuntutan.

"Kita akan hadir full tim, untuk melihat persidangan tuntutan tersebut," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved