Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Rizieq Bebas

Arti 'Bebas Bersyarat' yang Diterima Habib Rizieq Shihab, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti bebas bersyarat, hak yang diterima Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mendapat hak bebas bersyarat hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq dinyatakan bebas per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

Lalu apa itu bebas bersyarat?

Baca juga: Sosok Habib Rizieq, Eks Pimpinan FPI Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Namanya Trending di Twitter

Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.

Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.

Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. (TRIBUNNEWS/HO)

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Alhamdulillah, Dilarang Ada Pengerahan Massa untuk Menjemput

Persyaratan Substantif

1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana

2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved