Habib Rizieq Bebas
Arti 'Bebas Bersyarat' yang Diterima Habib Rizieq Shihab, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti bebas bersyarat, hak yang diterima Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mendapat hak bebas bersyarat hari ini Rabu, 20 Juli 2022.
Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq dinyatakan bebas per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Sebelumnya Rizieq telah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
Lalu apa itu bebas bersyarat?
Baca juga: Sosok Habib Rizieq, Eks Pimpinan FPI Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Namanya Trending di Twitter
Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.
Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Alhamdulillah, Dilarang Ada Pengerahan Massa untuk Menjemput
Persyaratan Substantif
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif