Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, 'Alhamdulillah', Dilarang Ada Pengerahan Massa untuk Menjemput

Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7 2022). Kuasa hukum tegaskan tidak ada pengerahan massa untuk menjemput.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/SONYA TERESA DEBORA
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Kini dirinya dinyatakan bebas atas dua kasus yang menjeratnya, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Habib Rizieq bebas dari rutan Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Rabu (20/7 2022).

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Habib Rizieq telah menjalani masa pidana sejak Desember 2020.

Dirinya terjerat kasus kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat dan Megamendung.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena acara pernikahan putrinya dan acara keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Ia pun dinyatakan bersalah terkait kasus swab RS Ummi.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda, kini Habib Rizieq bebas.

Habib Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu siang (20/7/2022).

Melansir dari Kompas, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kabar bebasnya sang ulama kondang.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Baca juga: Viral Video Hoaks Dugaan Suap Jaksa AF yang Mengaitkan Kasus Habib Rizieq, Simak Faktanya

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Siap Ditahan, Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi: Turun

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Tribunnews/Jeprima
Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).
Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Tribunnews/Jeprima Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). (Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved