Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Rizieq Bebas

Arti 'Bebas Bersyarat' yang Diterima Habib Rizieq Shihab, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti bebas bersyarat, hak yang diterima Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mendapat hak bebas bersyarat hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Pengertian bebas bersyarat tertuang dalam pasal 12 huruf k UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diketahui, mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq dinyatakan bebas per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

Lalu apa itu bebas bersyarat?

Baca juga: Sosok Habib Rizieq, Eks Pimpinan FPI Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Namanya Trending di Twitter

Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.

Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.

Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. (TRIBUNNEWS/HO)

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Alhamdulillah, Dilarang Ada Pengerahan Massa untuk Menjemput

Persyaratan Substantif

1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana

2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif

3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan

5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

6. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Baca juga: Bak Lautan Manusia, Para Jemaah dari Berbagai Daerah Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Pertama Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes swab di RS Ummi.

Kemudian majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved