Cara Mudah
Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online Tanpa ke SATPAS, Kartu Dikirim via POS atau Ambil Sendiri
Anda ingin memperpanjang SIM namun tidak ingin ribet? Ada cara gampang mengurusnya. Seperti apa? simak panduannya berikut ini.
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Baca juga: Cara Mudah Membuat NGL Link di Instagram Stories & Bio Instagram, Bisa Tanya Apa Saja sebagai Anonim
Perpanjang SIM
Sebagai catatan, untuk pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM"
3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini
4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)
6. Pilih lokasi SATPAS
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Uang dari Tik Tok, Cuma Nonton Bisa Dapat Uang Rp 10 Ribu Setiap Hari, Cek di Sini!
Nah itulah cara memperpanjang SIM tanpa ke SATPAS, tak ribet dan lebih cepat.
Semoga bermanfaat untuk Anda!
Artikel cara mudah lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com