Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Gerak-geriknya Tarik Perhatian Polisi, Warga Klaten Diringkus di Sumenep, Kecurigaan Polisi Terbukti

Lakukan gerak-gerik mencurigakan, warga Klaten diringkus polisi Sumenep. Apa penyebabnya?

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
shutterstock
Ilustrasi kasus narkoba di Sumenep. Gerak-gerik pelaku bikin polisi curiga 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Nuryadi (37) pada hari Selasa (19/7/2022) sekira Pukul 22.30 WIB karena perkara kasus narkoba.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu stand baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep itu tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian tersebut.

"Ternyata benar, polisi menjumpai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang telah di informasikan sebelumnya," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (20/7/2022).

Kemudian lanjutnya, polisi mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa narkoba.

Baca juga: Nekat Jual Barang Haram Narkoba, Kuli Bangunan di Kediri Digulung Polisi, Simak Kronologinya

"Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada tersangka, kemudian tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang di dapat dengan cara membeli kepada seseorang," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Nuryadi (37) asal Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah ditangkap Polres Sumenep.

Seorang pria berusia 37 Tahun ini ditangkap karena tersangkut perkara kasus narkoba pada hari Selasa (19/7/2022) sekira Pukul 22.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di dalam stand pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kec Lenteng Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep pada Rabu (20/7/2022).

Dari tangan tersangka lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Selain itu juga diamankan, satu unit handphone merek OPPO A12 warna hitam.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved