Berita Kota Batu
Jelang Sidang Tuntutan Pemilik SPI Kota Batu, Kelompok Masyarakat Datangi Kejari
Jelang sidang tuntutan pemilik SPI Kota Batu, kelompok masyarakat datangi Kejaksaan Negeri dukung jaksa tuntut JE semaksimal mungkin.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dua kelompok mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Batu jelang sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE, yang juga pemilik Sekolah SPI Kota Batu, Selasa (19/7/2022).
Sekitar pukul 07.30 WIB, kelompok yang menamakan diri Koalisi Children Protection Malang Raya bertemu Kajari Kota Batu, Agus Rujito. Koalisi ini terdiri atas sejumlah organisasi dan komunitas yang ada di Malang Raya.
Ketua kelompok itu, Daisy Ndoen Pangalila menjelaskan, kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada jaksa. Katanya, Jaksa merupakan representasi dan perwakilan dari suara para korban yang merupakan anak-anak.
"Kami perlu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kota Batu yang sudah menangkap dan menahan atas perintah hakim. Penahanan tersebut menjawab kegelisahan banyak pihak karena terdakwa tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Pertimbangan Koalisi Children Protection Malang Raya memberikan dukungan ke JPU adalah penilaian bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang merusak martabat dan harga diri manusia, terutama anak yang menjadi korban. Mereka juga menegaskan, kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa, sifatnya tidak bisa dicabut atau dihentikan proses hukumnya.
"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa ditolerir karena patut dikhawatirkan terjadi pengulangan jika tidak ada efek jera. Berdasarkan pertimbangan itu, kami sampaikan dukungan kepada Kajari," imbuhnya.
Koalisi ini juga mendesak jaksa agar memberikan tuntutan sanksi hukuman pidana maksimal. Jaksa didorong menggunakan perspektif korban dalam memberi tuntutan pada perkara a quo. Termasuk menjadikan perkara a quo sebagai salah satu edukasi publik bahwa masih ada penegakan hukum dan keadilan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Unjuk Rasa
Siang harinya, ada 23 anak-anak muda yang menggelar aksi damai di depan Kejari Kota Batu. Mereka menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Malang Raya.
Anak-anak muda ini membawa sejumlah poster dengan baragam pesan tertulis seperti 'Kami mempertanyakan kredibilitas Kejaksaan Kota Batu,' 'Pengadilan yes, podcast no,' 'Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Kota Batu,' termasuk tulisan 'Kami tidak membela korban dan pelaku, tapi kebenaran.'
Aksi kali ini terlihat janggal. Meski tulisan mereka mengkritisi jaksa, namun beberapa kali mereka teriak memberikan dukungan kepada jaksa. Mereka meminta jaksa bekerja secara profesional dalam menangani perkara kasus saat ini.
Mereka juga terlihat tidak terorganisir. Ada seorang peserta unjuk rasa yang isi orasinya hanya membaca tulisan pada poster. Bahkan massa sempat terdiam beberapa saat sebelum akhirnya berpamitan pergi. Mereka tidak ditemui langsung oleh Kajari Kota Batu.
Selesai berunjuk rasa, 23 pemuda ini segera membubarkan diri. Beberapa di antara mereka pergi dari lokasi menggunakan sepeda motor. Sebagian lainnya naik angkutan kota dari Kota Malang dengan kode ADL. Mereka tidak mau memberikan keterangan apapun kepada para jurnalis meski sudah diminta.
Pantauan di lokasi, sejumlah pihak mencurigai aksi tersebut. Bahkan ada yang bilang bahwa mereka adalah aksi bayaran yang tidak terlatih.