Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Nasib Terkini Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Kediir, Wali Kota Beri Tindakan Tegas

Oknum guru yang menjadi pelaku kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya diberi sanksi oleh Wali Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
istimewa
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberi sanksi kepada guru pelaku pelecehan seksual 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyusul ulah oknum guru yang menjadi pelaku kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah sekolah di Kota Kediri.

Pelecehan seksual ini menimpa sejumlah siswa SD kelas VI di Kota Kediri. Terhadap oknum pelaku, Wali Kota Kediri akan memberhentikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Diungkapkan, saat ini proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai sejak 3 minggu yang lalu.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” tandas Abdullah Abu Bakar, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan, tidak hanya proses pemecatan, Wali Kota Kediri juga mendukung masalah ini diproses sampai ranah hukum.

Karena pelecehan seksual pada anak telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Penyebab Julianto Eka Terdakwa Pelecehan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kooperatif?

“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” ungkapnya.

Sementara penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, Pemkot Kediri telah membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Walikota Kediri juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tidak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved