Berita Madura
Patroli Acara Ludruk, Polisi Sumenep Malah Ciduk Seorang Pemuda, Barang Haram Jadi Bukti
Inilah kronologi penangkapan tersangka Hariyadi (29) di teras depan rumah Asmari, tepatnya di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Hariyadi (29) di teras depan rumah Asmari, tepatnya di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan Sumenep pada Rabu (20/7/2022).
Berawal pada saat Polsek Kangayan Sumenep melaksanakan patroli di sekitar rumah warga yang sedang melaksanakan acara hiburan ludruk.
Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar acara ludruk tersebut terdapat pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu - sabu.
Kemudian, dicurigai seseorang bernama Sariyadi yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pemuda Pulau Kangean Sumenep Diringkus Polisi, Semua Gara-gara Narkoba, Simak Kronologinya!
Selanjutnya orang yang bernama Sariyadi itu dibawa ke teras depan rumahnya Asmari yang tidak jauh dari lokasi hiburan ludruk.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan disaku celananya sebelah kanan bagian belakang.
"Menurut pengakuan tersangka satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebelumnya mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenal memakai jaket merah ada jampernya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ditulis sebelunya, Sariyadi (29) asal Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura diringkus polisi.
Warga pulau Kangean Sumenep ini ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu pada Rabu (20/7/2022) pukul 00.30 WIB.
"Tersangja ditangkap di teras depan rumah Asmari, tepatnya di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (21/7/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti beruapa satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terlibat-kasus-narkotika-jenis-sabu-sariyadi-29-asal-desa-paseraman.jpg)