Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Peras Warga Puluhan Juta Rupiah, Wartawan dan ASN di Madura Diciduk Polisi, Begini Modus Pelaku

Peras warga hingga puluhan juta rupiah, wartawan dan ASN di Madura diciduk polisi, begini modus pelaku melancarkan aksinya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Wartawan media online dan aparatur sipil negara (ASN) di Madura diciduk polisi karena melakukan pemerasan kepada warga, Sabtu (23/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dua pelaku kasus pemerasan terhadap warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diciduk polisi di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dua pelaku itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.

Satu di antara dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online, yakni berinisial MS, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sementara satu pelaku lainnya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial ASB, warga Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 20.42 WIB.

Wanita itu melapor menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan media online berinisial MS.

Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasan itu pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.

Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).

Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.

Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut, namun dengan syarat diganti uang.

Baca juga: Iming-iming Beri Proyek, Kades di Bojonegoro Tipu Dua Kontraktor hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.

Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.

Selain itu, sebuah ponsel Samsung Galaxy A03 warna hitam dan ponsel iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah ID Card Media dan pakaian hem milik oknum wartawan yang bertuliskan nama medianya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu korban untuk menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online tempatnya bekerja.

Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta terhadap korban sebagai ganti penghapusan berita.

Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.

"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.

Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved