Berita Sidoarjo
Terkuak Teka-teki Kematian Ibu 1 Anak di Sidoarjo, Ternyata Ulah Suami, Langsung Kabur ke Yogyakarta
Terkuak teka-teki kematian ibu satu anak di Sidoarjo, ternyata ulah sang suami, langsung kabur ke Yogyakarta usai membunuh.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Terkuak sudah teka-teki kematian Suwarsih, ibu satu anak yang tinggal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Wanita yang bekerja di pabrik sepatu itu tewas di tangan suami sirinya.
Pembunuhan terjadi di tempat tinggal mereka pada 18 Juli 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai menghabisi nyawa istri sirinya, pelaku kabur ke Yogyakarta.
“Tersangka YT, suami siri korban, ditangkap petugas saat berada di sebuah masjid di Yogyakarta dini hari tadi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (23/7/2022).
Dalam pemeriksaan terungkap, peristiwa memilukan itu bermula dari cekcok mulut korban dan pelaku. Dalam pertengkaran mereka, pelaku tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.
Baca juga: Teriakan Para Saksi Mewarnai Rekonstruksi Suami di Tulungagung Bunuh Istri: Gak Mungkin Itu Bohong
“Dari hasil autopsi, diketahui bahwa benturan kepala ke lantai yang mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran napas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
“Ditambah pelaku tega mencekik leher korban. Sehingga korban perempuan itu meninggal dunia di rumahnya,” tambahnya.
Melihat korban tergeletak bersimbah darah, pelaku lantas kabur. Dia juga sempat mengambil handphone dan kartu ATM milik korban.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak. Dia juga sempat menjual sepeda motornya, handphone milik korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.
Sampai akhirnya, pelarian pria sadis itu terhenti di Yogyakarta. Persembunyiannya terendus petugas, dan dia diringkus di sana. Lalu digelandang ke Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (18/7/2022).
Saat ditemukan, Suwarsih sudah meninggal dunia dengan posisi ditutup kain sprei. Ibu satu anak tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.
