Berita Surabaya
Ajak Main Game Gadis 17 Tahun, Pria Surabaya Ini Simpan Niat Jahat, Suara di Kamar Picu Kecurigaan
Seorang Pria berinisial MI (22) warga Genteng Surabaya diamankan unit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang Pria berinisial MI (22) warga Genteng Surabaya diamankan unit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebab, MI dilaporkan telah mencabuli gadis 17 tahun di rumah korban saat keadaan dalam keadaan sepi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian cabul itu terjadi pada, 28 April 2022 pukul 00.30 WIB.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang dalam keadaan sepi dikarenakan ayah Korban sedang menunggui Ibu Korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi.
"Mengetahui rumah sepi, tersangka datang dan menemui korban dengan cara mengajak korban main game online bersama. Begitu ada kesempatan, dia melancarkan aksinya dengan tipu daya dan memaksa korban," kata Mirzal Maulana, Senin (25/7/2022).
Tersangka memaksa Bunga untuk berhubungan badan. Bukan hanya sekali, karena aksi pertama lancar, aksi berikutnya dilakukan kembali oleh pelaku pada tanggal 29 April 2022 pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Siasat Bejat Tukang Bersih Musala, Tega Berbuat Dosa ke Bocah 11 Tahun, Bermula Ambil Minuman
"Yang kedua, tersangka kembali mendatangi kamar korban dan melakukan persetubuhan dengan paksaan," tambah Kasat Reskrim.
Aksi cabul kembali terjadi, yang ketiga kalinya pada tanggal 30 April 2022 pukul 22.00 Wib. Dia mengajak makan korban sambil jalan-jalan.
Saat mengantar pulang, tersangka kembali masuk ke kamar korban dengan dalih mengajak main game dan tersangka kembali melakukan persetubuhan meski korban menolak.
Apes bagi pelaku, saat tetangga korban pulang kerja, ia mendengar suara laki-laki di kamar korban.
Selanjutnya bersama warga mengrebek rumah korban dan mengamankan pelakunya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri di Sidoarjo, Bila Menolak Kaki dan Tangan Dirantai
Aksi bejat itu lalu dilaporkan ke orang tua korban yang berada dirumah sakit untuk pulang
Namun karena kondisi orang tua korban sakit, maka tersangka dibiarkan saja dan berjanji akan membicarakan secara kekeluargaan.
Setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka dan keluarga, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Anggota akhirnya mengamankan tersangka, Kamis 21 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Raya Genteng Surabaya," pungkas Mirzal.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 sprei warna biru (bercak sperma), kaos warna hitam, dan celana dalam warna hitam serta BH warna abu-abu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com