Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Fakta Baru Kasus Anak Kiai di Tuban Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Sering Boncengan hingga Pacaran

Kasus persetubuhan yang dilakukan anak kiai di Kecamatan Plumpang, terhadap gadis di bawah umur menemukan fakta baru. Apa fakta baru tersebut?

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi kasus pencabulan anak kiai di Tuban terhadap anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus persetubuhan yang dilakukan anak kiai di Kecamatan Plumpang, terhadap gadis di bawah umur menemukan fakta baru.

Pelaku AH (21) menyetubuhi santriwati M (14) hingga melahirkan bayi laki-laki seberat 2,90 Kilogram di Puskesmas, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Hasil penyelidikan yang dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pelaku dan korban ini sudah dekat sekitar setahun.

"Mereka punya hubungan pacaran, sudah sekitar satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi hasil penyelidikan, Senin (25/7/2022).

Gananta menjelaskan, pelaku dan korban ini sering boncengan motor, makan bareng, hingga akhirnya kebablasan.

Kemudian dari hasil lidik juga menemukan fakta jika tidak ada aktivitas menginap di pondok pesantren (ponpes) setempat.

Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Putra Kiai Cabul Mas Bechi Berlangsung Singkat, Sidang Online Masih Disoal

Dari keluarga sudah bertanggung jawab akan menikahkan, bahkan sudah menikah siri dan akan dinikahkan secara sah yang saat ini sedang diproses.

Sebab harus ada dispensasi nikah (diska), mengingat posisi korban di bawah umur.

"Sudah dinikahkan kemarin secara siri dan akan disahkan secara negara, sudah di proses di pengadilan agama juga," ujarnya.

Disinggung mengenai proses hukum bagi pelaku meski sudah bertanggung jawab, perwira pertama itu menyatakan jika proses hukum masih berjalan.

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, juga membuka Hotline jika ada aduan dari masyarakat apabila ada korban lain atau fakta-fakta lainnya silahkan dilaporkan.

"Kasus hukum masih diproses, kita juga membuka layanan hotline terkait kasus ini ke nomor 0813-3434-9449. Silahkan masyarakat jika ada aduan berkaitan kasus ini agar melapor," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban.

Parahnya, kejadian ini diperkirakan terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) turut wilayah Kecamatan Plumpang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved