Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kasus Pernikahan Anak di Trenggalek Melonjak, LPA Ungkap Faktor-faktor yang Berpengaruh

Kasus pernikahan anak di bawah umur di Trenggalek melonjak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ungkap faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi pernikahan - Kasus pernikahan anak di bawah umur di Trenggalek melonjak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ungkap faktor-faktor yang mempengaruhinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek menunjukkan, jumlah perkawinan anak di bawah umur di Trenggalek sebanyak 956 pada tahun 2021.

Jumlah tersebut tergolong tinggi dan merupakan yang terbanyak dibanding daerah lain di Jawa Timur dalam tahun tersebut.

Tiga kecamatan di Trenggalek dengan kasus pernikahan anak tertinggi berada di Dongko (132), Panggul (121 kasus), dan Pule (199 kasus).

Wakil Ketua LPA Kabupaten Trenggalek, Endang Suprapti menjelaskan, tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek dipengaruhi oleh beberapa faktor.

"Di antaranya budaya, status sosial ekonomi keluarga, pendidikan rendah, dan marriage by accident," kata Endang Suprapti, Senin (25/7/2022).

Catatan Tribun Jatim Network, jumlah perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek pada 2021 melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek, Endang Suprapti mengatakan, jumlah perkawinan anak di bawah umur di Trenggalek sebanyak 956 pada tahun 2021.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek, Endang Suprapti mengatakan, jumlah perkawinan anak di bawah umur di Trenggalek sebanyak 956 pada tahun 2021. (Istimewa/TribunJatim.com)

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek mencatat, angka perkawinan anak pada 2020 sebanyak 456 kasus.

Artinya, ada kenaikan dua kali lipat dalam rentang setahun.

Menurut Endang, kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19 dalam tiga tahun terakhir memang mempengaruhi meningkatnya jumlah perkawinan anak.

"Di samping itu, kegiatan belajar di rumah yang cukup lama juga mempengaruhi kondisi psikologis anak sebagai peserta didik maupun orang tuanya yang berperan sebagai guru di rumah," tutur dia.

Melihat fenomena itu, LPA Trenggalek akan memperkuat kampanye sosial untuk mencegah perkawinan anak.

Kampanye itu diharapkan bisa menyasar pihak-pihak yang berkaitan erat dengan perkawinan anak. Terutama para orang tua.

Apalagi, lanjut dia, banyak dampak negatif yang akan terjadi ketika ada perkawinan di bawah umur.

Dampak negatif itu, antara lain, risiko keselamatan ibu dan bayi saat keluarga tersebut akan memiliki momongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved