Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sidang Eksepsi Terdakwa Putra Kiai Cabul Mas Bechi Berlangsung Singkat, Sidang Online Masih Disoal

Sidang agenda eksepsi, Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, berlangsung singkat. Apa penyebabnya?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana Sidang Eksepsi terdakwa MSAT atau Mas Bechi di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (25/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sidang agenda eksepsi, Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, berlangsung singkat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).

Sidang yang dimulai sekitar 09.30 WIB di Ruang Sidang Cakra itu, rampung sekitar pukul 10.13 WIB. 

Kepada awak media anggota Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Rio Rama Baskara mengatakan, ada dua poin bantahan yang telah disampaikannya dihadapan majelis hakim dalam sidang eksepsi tersebut. 

Pertama. Menginginkan Sidang Offline Tatap Muka dengan Terdakwa

Rio mengatakan, pihaknya belum mendapati adanya bukti surat adanya rekomendasi untuk proses pemindahan sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya, dari pihak yang memiliki legal standing seperti Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri. 

Baca juga: Kuasa Hukum Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Bakal Siapkan Jurus Andalan: Masuk Akal Gak?

"Cuma kami menghitung, 37 hari sebelum tahap 2, 37 hari kalau kita hitung mundur, itu ada kalau dimedia disebut sebagai putusan, tapi kalau dalam dakwaan, itu disebut fatwa Mahkamah Agung no 170/KMA/SK/2 Tanggal 31 Mei. Dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan di Surabaya," katanya pada awak media. 

"Sesuai dengan KUHP Pasal 85 yang mengajukan permohonan itu hanya 2 yang miliki legal standing, yaitu Ketua PN, kepala kejaksaan negeri. Diluar itu tidak boleh. Kami sampai menerima berkas perkara tersebut tidak menerima berkas perkara ini, tidak melihat bentuk fatwa itu," jelasnya. 

Apalagi, sampai sekarang proses persidangan yang digelar masih bersifat jarak jauh atau daring. Padahal, proses persidangan ini sudah berlangsung dua kali di Kota Surabaya

Rio berharap, jika proses sidang sudah dipindahkan ke PN Surabaya, atau tidak lagi digelar di PN Jombang, seharusnya format sidang berlangsung secara offline atau tatap muka. 

Namun, pihaknya sudah mengantisipasi hal ini, dengan mengajukan permohonan sidang offline secara tertulis, menyusul permohonan secara lisan pada sidang dakwaan pada Senin (18/7/2022). 

"Kalau JPU yang diomong minggu lalu, alasannya, covid, karena kalau kita melihat dengan alasan covid, coba kita melihat jangan di Jatim, tapi dibandingkan di daerah lain. Apakah sidang pidana maupun sidang lain digelar secara online. Untuk menggali lebih detail, harus digelar secara offline. Jadi enggak perlu ada kekhawatiran gus Bechi datang ke sini, ada gonjang-ganjing enggak perlu. Kalau memang ada kekhawatiran begitu, mending di Jombang, dan online, gak apa-apa. Ini sudah sampai di SBY, masih online, ada apa ini," terangnya. 

Lalu yang kedua adalah dakwaan kurang detail dan tidak teliti. 

Rio menganggap, bahwa rentetan kronologi dakwaan kasus yang menimpa kliennya tidak sistematis, detail bahkan cenderung lompat-lompat. 

Pasalnya, terdapat beberapa penjelasan kejadian yang tidak diuruaikan secara detail dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu ilang disitu dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas," pungkasnya. 

Sebelumnya, seusai pelaksanaan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan pada Senin (18/7/2022) pekan lalu. 

Pihak kuasa hukum MSAT menyampaikan sejumlah keberatan usai mendengar rentetan dakwaan yang telah dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bahwa rentetan dakwaan tersebut, dianggap oleh Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika, terbilang sumir. 

Pasalnya, ada urutan proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak kasus tersebut dilaporkan pertama kali, yang tidak logis, dengan generalisasi dugaan pasal yang disangkakan. 

Yakni pada tahapan saat pertama kali insiden dugaan kekerasan seksual itu dilakukan oleh terdakwa, lalu waktu pertama kali laporan kepolisian kasus itu dibuat, dan mekanisme visum pembuktian kekerasan anak seksual dari korban, dilakukan dalam tenggat waktu yang terbilang lama. 

"Karena peristiwa Mei 2017, melaporkan akhir 2019, jadi 2 tahun lebih baru dilaporkan. Hasil visumnya beberapa tahun setelah peristiwa," ujarnya saat dikerumuni awak media di lorong Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022) kemarin. 

"Pikirkan secara logika, beban itu jadi konsumsi umum jadi peradilan opini kayaknya kasusnya kayak di tempat lain. Mas Bechi ini diadili secara opini seperti peristiwa di tempat lain, padahal beda sekali. (Korban) hanya 1 yang sudah usia dewasa, yang mengaku, dan peristiwanya Mas Bechi bilang gak ada peristiwa itu. Saya gamau hanya baca dakwaan saya mau cek locus delicti seperti apa," tambahnya. 

Selain itu, lanjut I Gede Pasek, tuduhan pemerkosaan terhadap kliennya sangat tidak logis. 

Karena, merujuk pada surat dakwaan yang telah dibaca dan didengarkannya saat sidang berlangsung, korban melepas sendiri pakaian yang dikenakannya. 

Artinya, tuduhan atas pemerkosaan itu telah gugur. Karena, jika konteks kasus tersebut adalah upaya paksa berupa pemerkosaan, maka mustahil seorang korban pemerkosaan membuka sendiri pakaiannya dihadapan pihak tersangka. 

"Saya ingin menggambarkan di dakwaan ada 2 peristiwa kita uji. Peristiwa ke-1, jam 11 siang. satunya (peristiwa ke-2) jam 2.30 dini hari. Nanti kita lihat lokasinya, masuk akal gak peristiwa yang disebutkan itu," ungkapnya. 

"Baca saja dakwaannya. Kalau dakwaannya seperti itu, masuk pemerkosaan atau tidak. Ada satu hal kalimat dalam dakwaan. Katanya yang bersangkutan memperkosa, tapi buka baju sendiri," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved