Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Bekuk Belasan Budak Narkoba di Gresik Diringkus Polisi, Kapolres: Barangnya Ada yang dari Madura

Belasan tersangka narkoba di Kabupaten Gresik digulung dicokok polisi. Mereka terdiri dari pengedar dan pemakai

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
shutterstock
Ilustrasi kaasus narkoba di Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Belasan pengedar narkoba di Kabupaten Gresik digulung Satresnarkoba Polres Gresik. Bandar narkoba paling besar berasal dari Pulau Mengare, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Bandar besar itu adalah Akhmad Sukhaimin. Berusia 56 tahun. Dia duduk bersila di halaman Mapolres Gresik bersama belasan budak narkoba lainnya.

Kendati usianya sudah kepala lima, Sukhaimin memiliki 92 poket sabu siap edar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukhaimin ditangkap di rumahnya di Dusun Sumbersari, pada Selasa (19/7/2022) malam.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selama bulan Juli ini sebanyak 12 kasus diungkap. 16 tersangka diamankan. Rinciannya delapan orang pengedar dan delapan orang pemakai.

Baca juga: Pemuda Pulau Kangean Sumenep Diringkus Polisi, Semua Gara-gara Narkoba, Simak Kronologinya!

"Barang bukti yang kami amankan 46,48 gram sabu dan 2,6 gram ganja," ujarnya kepada awak media di Halaman Mapolres Gresik, Selasa (26/7/2022).

Barang haram itu biasanya diedarkan kepada para pelajar, pekerja dan kalangan muda Kabupaten Gresik.

Disinggung mengenai bandar narkoba di Pulau Mengare, Azis mengaku tersangka sudah dua tahun menjalani bisnis narkoba. Sabu tersebut didapat dari luar Kabupaten Gresik. Dikirimnya melalui jalur laut maupun jalur darat.

"Barangnya ada yang dari Madura," kata Azis.

Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menuturkan peredaran narkoba di Mengare sangat meresahkan. Pencegahan peredaran narkoba di Mengare tidak hanya sampai di sini. Pihaknya terus melakukan pengembangan peredaran narkoba khusunya di Pulau Mengare.

"Masih kami kembangkan," terangnya.

Sebanyak 16 budak narkoba yang diamankan selama bulan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved