Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Hotma Sitompul Sebut Kasus Kekerasan SPI Batu Direkayasa, Ketua Komnas PA: Silahkan Dibuktikan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berikan tanggapan soal pernyataan dari Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul (posisi belakang) saat keluar dari ruang sidang Cakra PN Malang karena sidang diberhentikan sementara waktu karena istirahat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berikan tanggapan soal pernyataan dari Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual SPI Batu, Julianto Eka Putra (JE).

Saat itu, Hotma Sitompul mengeluarkan pernyataan di acara Podcast milik Deddy Corbuzier terkait kasus tersebut.

Dalam acara podcast itu, Hotma Sitompul mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah direkayasa terlebih dahulu. Bahkan, ia menduga ada motif bisnis di balik kasus ini.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa dirinya tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut.

"Jadi, pernyataan di podcast itu saya tidak ambil pusing. Apalagi, itu ada konspirasi untuk mengambil SMA SPI," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kecewanya Komnas PA Terhadap Penundaan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual SPI,Ungkap Kekhawatiran

Dirinya menjelaskan, bahwa jika ada konspirasi yang ditemukan oleh kuasa hukum terdakwa, maka bisa dibuktikan melalui proses hukum.

"Dia (Hotma Sitompul) juga bilang jika ini (kasus kekerasan seksual) ada dalangnya. Bahwa ada konspirasi dan ada yang mendanai. Sebut siapa, silahkan dibuktikan saja," jelasnya.

Dirinya menerangkan, pihaknya tengah fokus untuk mendengar agenda sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu di PN Malang

"Kami berharap mendapatkan tuntutan hukum maksimal dari JPU dan bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim," pungkasnya.

Sementara itu, sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), hingga saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Begini Suasana MPLS di SMA SPI Kota Batu, Hanya Terima 26 Siswa saat Tahun Ajaran Baru

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini jadwal jam sidang dimajukan. Dari yang biasanya dimulai pukul 10.00 WIB, dimajukan menjadi pukul 09.15 WIB.

Dalam sidang itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang hadir langsung dalam persidangan.

Sementara terdakwa JE, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 11.30 WIB, sidang diberhentikan sementara waktu karena istirahat. Dan akan kembali dilanjutkan setelah waktu istirahat berakhir.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved