Berita Nganjuk
Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice Kedua di Nganjuk Sekaligus Bagikan 450 Paket Sembako
Kejaksaan Negeri Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice kedua di Nganjuk, sekaligus bagikan 450 paket sembako untuk warga.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk membuka Rumah Restorative Justice di Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Acara tersebut digelar bersamaan dengan pembagian 450 paket bantuan sosial berupa sembako kepada warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, selain kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka pembukaan rumah Restorative Justice, juga digelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga dan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada para lanjut usia (lansia).
"Kegiatan ini sengaja kami kemas sedemikian rupa yang langsung pada warga sekaligus sebagai kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kabupaten Nganjuk," kata Nophy Tennophero Suoth, Selasa (19/7/2022).
Untuk itu, dikatakan Nophy Tennophero Suoth, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati Nganjuk dan Forkopimda Kabupaten Nganjuk yang telah ikut menjadi saksi dan mendukung dengan dibukanya rumah Restorative Justice di Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk karena Rumah Restorative Justice yang kedua dibuka, di mana yang pertama telah diresmikan di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, beberapa waktu lalu," kata Nophy Tennophero Suoth, Selasa (19/7/2022).
Dikatakan Nophy Tennophero Suoth, dari sisi geografis, Kecamatan Jatikalen sangat strategis untuk pembentukan Rumah Restorative Justice. Ini dikarenakan lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut diungkapkan Nophy Tennophero Suoth, proses Restorative Justice sangat ketat dan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Ini dikarenakan ada seleksi yang cukup ketat, terutama untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum.
"Kami berharap penyelesaian permasalahan hukum dapat diselesaikan dalam tingkat desa, karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Restorative Justice. Dan manfaat dilaksanakannya Restorative Justice menjadi salah satu perekat dalam hubungan warga. Karena apabila ada perselisihan antarwarga, hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut," ucap Nophy Tennophero Suoth.
Sejak awal, menurut Nophy Tennophero Suoth, Jaksa Agung berharap dari dibentuknya Rumah Restorative Justice dapat memulihkan hubungan yang tidak harmonis antarmasyarakat agar tercipta kondisi lingkungan yang kondusif. Dan ke depan, Rumah Restorative Justice bisa ada di setiap desa di semua kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
"Maka dari itu, selain peresmian Rumah Restorative Justice ini, kami juga membagikan paket sembako kepada warga. Nilai bansos itu memang tidak besar, akan tetapi diharapkan paket sembako itu dapat bermanfaat bagi warga. Terutama warga yang membutuhkan di Kecamatan Jatikalen," ujar Nophy Tennophero Suoth.
Sementara Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, masyarakat Kabupaten Nganjuk mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nganjuk yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terobosan-terobosan yang baru. Terutama dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk yang di antaranya dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice yang kedua di Nganjuk.
"Melalui Rumah Restorative Justice ini, diharapkan apabila masyarakat yang mempunyai masalah yang ada di tingkat desa bisa diselesaikan di tingkat desa. Seperti kasus perkelahian yang bisa diselesaikan di tingkat desa melalui Rumah Restorative Justice ini, dengan memberikan denda yang telah disetujui yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di desa," kata Marhaen Djumadi.
Untuk itu, tambah Marhaen Djumadi, apa yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan Negeri Nganjuk bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan tagline Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE, di mana dalam menangani hukum kejaksaan tidak tebang pilih dan dalam bekerja teman sejatinya adalah peraturan perundang-undangan.
"Dan kamipun berharap kegiatan tidak hanya sebagai seremonial saja, tetapi kita harus mengupayakan berjalannya dan keberlanjutan Rumah Restorative Justice ini. Dan mari kita targetkan di setiap kecamatan nantinya ada Rumah Restorative Justice. Program ini sangat baik untuk penyelesaian masalah tidak harus di persidangan pengadilan, melainkan local wisdomnya ada di lurah atau kepala desa setempat," tutur Marhaen Djumadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Nganjuk