Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Siasat Bejat Guru di Kediri Cabuli 7 Murid, Modus Ajak Bimbel, Korban Disuruh Isi Nilai Lalu Dinodai

oknum guru yang mencabuli anak didiknya telah mengakui perbuatannya. Malahan IM juga mengakui melakukan tindakan cabul dalam kurun waktu setahun.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews Kupang
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pasangan muda 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM (57) oknum guru yang mencabuli anak didiknya telah mengakui perbuatannya. Malahan IM juga mengakui melakukan tindakan cabul dalam kurun waktu setahun.

"Tersangka mengakui melakukan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Juli 2022," ungkap AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota kepada sejumlah awak media, Jumat (29/7/2022).

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku mencabuli korbannya dengan mengadakan bimbingan belajar (bimbel) kepada 7 anak didik yang menjadi korbannya. 

Selain itu juga meminta korban untuk mengisi nilai saat perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku.

"Kegiatan bimbel dilakukan di ruang kelas," ungkapnya. 

Dijelaskan AKP Tomy Prambana, setelah mendapatkan laporan polisi petugas penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta gelar perkara.

Baca juga: Siasat Busuk Pria di Malang Nodai Gadis Difabel Anak Tetangga, Korban Dipanggil dan Diajak ke Lorong

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup dilakukan kembali gelar perkara serta menentukan pelaku sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami periksa dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota," jelasnya.

Tersangka IM bakal dijerat dengan pasal 82 Undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 e Undang -undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik seperti baju siswa dan alat peraga anatomi tubuh manusia.

Kasus oknum guru cabul di salah satu SD di Kota Kediri sebelumnya telah dilaporkan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kediri pelaku telah mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap 7 anak didiknya di ruang kelas.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan oknum guru pelaku perbuatan cabul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus oknum guru cabul telah menyulut aksi demo pegiat perlindungan anak dan gabungan LSM di Kota Kediri

Masalahnya kasus pencabulan oleh oknum guru ada upaya dilakukan mediasi tidak membawa ke ranah hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved