Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Terkuak Penabrak Wanita yang Menyeberang Jalan di Malang, Polisi Tak Lakukan Penahanan, Kenapa?

Terkuak penabrak wanita yang menyeberang jalan seusai dari minimarket di Malang, polisi tidak melakukan penahanan, kenapa?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Anggota Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan olah TKP di lokasi tabrak lari, Senin (25/7/2022) dini hari. Sebelumnya seorang wanita tewas tertabrak mobil saat menyeberang jalan di Jalan Sudanco Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkuak identitas pengendara mobil yang menabrak wanita yang menyeberang di Jalan Sudanco Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Senin (25/7/2022) lalu.

Kejadian yang menewaskan seorang wanita bernama Ernawati (54), warga Jalan Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Malang itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Diketahui, korban tertabrak mobil saat menyeberang jalan dan berhenti di tengah garis marka, seusai dari minimarket

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Usai kejadian itu, kami langsung mengecek kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari situ diketahui, bahwa mobil penabrak korban adalah Suzuki Carry warna merah nopol N-1147-FL," ujar Iptu Saiful Ilmi kepada TribunJatim.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Keluar dari Minimarket, Wanita di Malang Tewas Tertabrak Mobil Saat Menyeberang, Tubuh Terseret

Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait nopol kendaraan.

"Ternyata diketahui, mobil tersebut telah dijual. Awalnya kami datangi ke pemilik pertama, dan katanya mobil sudah dijual. Kami cari ke pemilik kedua, ternyata mobil itu telah dijual. Akhirnya, kami datangi ke pemilik ketiga dan pemilik ketiga itu yang telah menabrak korban," jelasnya.

Diketahui, pelaku tabrak lari itu berinisial SY (63), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Setelah itu, mobil pelaku dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota untuk diamankan.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami kenakan dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena ada beberapa pertimbangan, yaitu pelaku sudah berusia tua dan kooperatif serta mengakui perbuatannya," terangnya.

Rencananya dalam waktu dekat, pihak pelaku akan mendatangi keluarga korban untuk melakukan mediasi dan membahas lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

"Nanti ada langkah mediasi, tapi untuk arahnya kemana, tergantung pihak masing-masing. Kami baru hadir, saat pemeriksaan ahli waris. Namun, dari informasi yang kami dapat, perwakilan keluarga pelaku sudah datang ke keluarga korban untuk membahas lebih lanjut terkait kejadian tersebut," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved