Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang Mas Kirana di Lumajang Molor

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020 molor. Kejari Lumajang beri penjelasan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo menjelaskan alasan Kejari Lumajang belum mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lumajang belum mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020, Kamis (4/8/2022).

Padahal, gara-gara kasus ini, negara sudah mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.

Target penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020 molor dari jangka waktu dua minggu.

Belum adanya penetapan tersangka membuat publik bertanya-tanya terkait komitmen Kejari Lumajang yang menangani kasus ini.

Sebab sebelumnya, kasus ini sempat mencuat pada tahun 2020. Namun, saat itu kelanjutannya sempat menghilang.

Baca juga: Bupati Lumajang Cak Thoriq Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Pisang Mas Kirana

Pada 22 Juli 2022 lalu, lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan itu mengumumkan penetapan tersangka hanya tinggal menyelesaiakan dua tahapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, penyelidikan kasus ini tetap berlangsung. Namun, untuk memutuskan tersangkanya perlu ekstra hati-hati. Sebab, masih ada sebagian saksi dan ahli yang belum dilakukan pemeriksaan.

"Kami masih memeriksa saksi dan ahli," kata Lilik Dwi Prasetyo.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu sedikit panjang untuk menentukan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana.

Sebab, pihaknya membutuhkan keterangan dari ahli. Ahli yang dimaksud yakni beberapa orang dari pihak Kementerian Pertanian.

"Ahlinya belum diperiksa, sudah kami ajukan jadwal dari kemarin, tapi sampai sekarang belum ada balasan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam program pengadaan bibit pisang mas kirana, diduga ada oknum dinas yang melakukan korupsi.

Tahun 2020 lalu, pemerintah pusat memberikan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar untuk mendatangkan 200 ribu bibit pisang. Namun ketika dana itu turun, diduga malah disunat.

Dugaan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi kejanggalan pelaksanaan program di lapangan. Ketika pengadaan berlangsung, ternyata banyak warga yang sudah tanam pisang. Karena itu, program pengadaan bibit diganti dengan uang.

Lalu, ketika sampai tahap laporan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat, diduga realisasi program ini kental dengan praktik markup. Sebab di dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan selisih harga yang cukup besar. 

Petani yang sudah memiliki bibit pisang mas kirana diberikan uang Rp 2 ribu hingga Rp 4 ribu. Sedangkan, di laporan pertanggung jawaban ditulis 1 bibit pisang mas kirana seharga Rp 6.300. Sehingga karena ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved