Berita Tulungagung
Cerita Ibu di Tulungagung, Mengadu soal Putrinya yang Dicium Kekasihnya saat Pacaran, Bisa Dipidana?
Inilah kisah seorang ibu di Tulungagung yang mengadu karena putrinya telah dicium kekasihnya saat pacaran
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah meluncurkan nomor aduan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 081290802002 pada Senin (25/7/2022) lalu.
Peluncuran nomor aduan ini ternyata mendapat disambut antusias oleh warga.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan yang masuk ke nomor ini.
"Banyak sekali yang sudah mengadu lewat nomor itu. Namun sifatnya lebih banyak konsultasi," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Aduan yang masuk banyak dari kalangan orang tua, terkait pergaulan anaknya.
Misalnya ada ibu yang mengadu, anak perempuannya sudah dicium kekasihnya saat pacaran.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Wanita Penyandang Disabilitas di Probolinggo Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Si ibu menanyakan, apakah perbuatan pacarnya itu sudah bisa dipidanakan.
"Kami juga jelaskan, kalau ciuman belum bisa dijerat. Kami arahkan untuk lebih mengawasi putrinya saja," sambung Agung.
Sejauh ini belum ada aduan yang sudah mengarah pada kasus hukum.
Meski demikian, tingginya antusiasme warga ini dinilai hal yang sangat positif.
Warga menjadi lebih peduli dengan semua potensi kekerasan pada perempuan dan anak.
"Karena Satgas ini kan tujuan utamanya lebih menekankan pada upaya pencegahan. Jadi sangat positif jika warga aktif mengadu," ujar Agung.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak menekankan pada proses sosialisasi.
Karena itu Satgas juga menggandeng Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama yang membawahi sekolah-sekolah.
Diharapkan upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak bisa dimulai dari sekolah.
Selain itu proses sosialisasi juga menyentuh masyarakat pedesaan.
Meski demikian Satgas juga akan merespon setiap aduan yang arahnya pada penindakan hukum.
"Misalnya ada kejadian, Satgas akan meluncurkan personelnya ke lokasi. Jika lokasinya terpencil, bisa Polsek terdekat yang lebih dulu yang bergerak," papar Agung.
Satgas ini untuk melengkapi keberadaan perangkat lain yang sudah ada, seperti Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).
Atau fungsi perlindungan perempuan dan anak yang ada di Dinas Sosial.
Bedanya, perangkat yang ada sebelumnya lebih menekankan pada pendampingan korban dan pascapenuntutan perkara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com