Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan

Inilah fakta terbaru soal kasus Brigadir J. Kini semua mata tertuju kepada Irjen Ferdy Sambo hingga sopir dan ajudan istri ditahan di Bareskrim.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Tribratanews.polri.go.id
Inilah fakta terbaru soal kasus Brigadir J. Kini semua mata tertuju kepada Irjen Ferdy Sambo hingga sopir dan ajudan istri ditahan di Bareskrim. 

Putri Candrawathi memiliki gelar sebagai dokter gigi, setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, ia melanjutkan karirnya sebagai seorang dokter gigi.

Hanya saja ia tidak menekuni profesi tersebut karena memilih menemani sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Dari Pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dikaruniai 3 orang anak yang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.

Putri diketahui saat ini berusia 49 tahun.

Dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Timur.com, kiprah Putri pernah tercatat saat suaminya menjabat sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014 silam.

Putri Candrawathi disebut membangun sekolah dipelosok desa untuk pendidikan anak-anak disana.

Dia mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Brebes untuk permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK).

Taman Kanak-kanak yang dibangun Putri Candrawathi, yakni TK Kemala Bhayangkari 28 tersebut berada di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Demikian sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Khusus

Kapolri telah memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, seluruh tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri ada di tangan Wakapolri.
Kapolri telah memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, seluruh tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri ada di tangan Wakapolri. (Tribratanews.polri.go.id)

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan khusus, bukan ditangkap. 

"Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka)," kata Dedi, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Pengamanan Irjen Ferdy Sambo sendiri dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik, sehingga saat ini dia masih berstatus sebagai saksi. 

Karena alasan itu, dia akhirnya dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," papar Dedi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved